Jumat, 15 Oktober 2021

Webinar "Nilai-nilai Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan"


Materi web binar

Jum'at, 15  Oktober 2021

Materi Pertama 

Jumeri, S.TP., M.Si. 

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen


Link Materi PERTAMA KLIK DOWNLOAD

“Sistem pendidikan nasional harus mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan, yang berkarakter kuat dan berakhlak mulia, serta unggul dalam inovasi dan teknologi.”



Definisi & Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter 4 

 Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; 

 Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; 

 Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi ekosistem pendidikan. Tujuan Gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Penguatan Pendidikan Karakter yang disingkat PPK juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) 


Konsep Dasar Penguatan Pendidikan Karakter Menuju Pelajar Pancasila

Penguatan Pendidikan Karakter memperoleh penekanan kembali oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam bentuk profil Pelajar Pancasila yang diluncurkan pada pada tahun 2020.


 Keteladanan & Pembiasaan 

Pengembangan potensi melalui keteladanan dan pembiasaan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari

Membangun Generasi Emas 2045 

yang dibekali Keterampilan Abad 21 


Kualitas Karakter Bagaimana siswa beradaptasi pada lingkungan yang dinamis Literasi Dasar Bagaimana siswa menerapkan keterampilan dasar sehari-hari Kompetensi Bagaimana siswa memecahkan masalah kompleks • Religiositas • Nasionalisme • Kemandirian • Gotong royong • Integritas • Literasi bahasa • Literasi numerasi • Literasi sains • Literasi digital • Literasi finansial • Literasi budaya dan kewarganegaraan • Berpikir kritis • Kreativitas • Komunikasi • Kolaborasi • Kewirausahaan


Asistensi Pendidikan Pancasila dan Bela Negara 

 Bela negara adalah bentuk kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya 

 Bela negara jika secara fisik dilakukan dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara


Pelajar Pancasila bisa menjadi agen perubahan yang membawa perubahan positif di lingkungan sekolah. Bersama-sama dengan perangkat sekolah, Pelajar Pancasila menciptakan lingkungan sekolah menjadi rumah kedua yang bebas dari radikalisme, intoleransi, kekerasan dan narkoba



Materi Kedua

KPAI

Biodata Singkat Presentator • Nama : Retno Listyarti, S.Pd, M.Si • 

Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/24 Mei 1970 • 

Jabatan : Komisioner Bidang Pendidikan & Kepala Divisi Mediasi • 

Instansi : Komisi Perlindungan Anak Indonesia • 

Pendidikan : - S1 IKIP Jakarta (1994) - S2 Universitas Indonesia (2007) • 

Riwayat Jabatan : - Pendidik (1994 – 2014) - Kepala Sekolah (2014 – 2015)

Link Materi KEDUA DOWNLOAD


Tantangan Dalam Membangun Wawasan Kebangsaan

 Tingginya angka perundungan/kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual di satuan pendidikan. Data KPAI menujukkan angka fluktuatif dan di masa pandemi pembullyan berpindah ke dunia maya; 

 Pembelajaran di kelas yang tidak terbuka terhadap pergulatan pendapat & cara pandang; 

 Pembelajarannya tidak didisain menghargai perbedaan; 

 Para siswa dan guru terjebak pada “intoleransi pasif”, yaitu perasaan dan sikap tidak menghargai akan perbedaan (suku, agama, ras, kelas sosial, pandangan kegamaan dan pandangan politik), walaupun belum berujung tindakan kekerasan. Namun, bisa terlihat dari postingan di media sosial mereka. 

sikap siswa yang terbuka terhadap praktik intoleransi mulai berkembang di kelas ketika diajar oleh guru yang membawa pandangan politik pribadinya ke dalam kelas. 

  masuknya bibit radikalisme ke sekolah karena sekolah cenderung tidak memperhatikan secara khusus dan ketat perihal kegiatan kesiswaan, apalagi terkait keagamaan. 

  Ditambah intervensi alumni dan pemateri yang diambil dari luar sekolah tanpa screening oleh guru atau kepala sekolah. 

  Masuknya pemikiran yang membahayakan kebinekaan ini bisa dari alumni melalui organisasi sekolah atau ekstrakurikuler, pemateri kegiatan kesiswaan yang bersifat rutin (sepeti mentoring dan kajian terbatas).


Hasil Pengawasan KPAI 

 • Masih banyak satuan pendidikan yang belum memiliki guru agama yang lengkap untuk semua agama; • Masih ada sejumlah satuan pendidikan yang belum menyediakan ruang kelas bagi pembelajaran agama yang minoritas sehingga proses belajar berpindah-pindah dari ruang perpustakaan, ruang laboratorium bahkan di selasar kelas; 

 • Ditemukan sejumlah kasus penilaian hasil belajar yang mempermasalah agama yang dianut oleh peserta didik sehingga memunculkan perlakuan yang disriminatif; 

Kebijakan Sekolah Yang Berwawasan Kebangsaan 

• Sekolah berkehendak untuk mempromosikan relasi setara yang positif;

 • Sekolah mampu mendefinisikan dengan ringkas dan mudah di pahami mengenai definisi perundungan/bullying, pelecehan, dikriminasi,stereotipe, penajisan, pengkambinghitaman, dll;

 • Adanya deklarasi warga sekolah terkait pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi individu, harkat dan martabat kemanusiaan 

• Sistem pengaduan yang dibangun sekolah untuk menghadapi masalahmasalah perundungan, pelecehan dan kekerasan lainnya; 

 • Sekolah memiliki rencana untuk mengevaluasi kebijakan sekolah di masa mendatang 


Membangun Budaya ramah anak, penghargaan atas harkat dan martabat manusia di sekolah Sekolah harus menciptakan sebuah lingkungan yang memiliki ciri: 

 1. Kehangatan, minat minat positif, dan ada keterlibatan orang-orang dewasa; 

 2. Memiliki batas batas yang tegas dari perilaku yg tdk diterima; 

 3. Jika ada pelanggaran aturan, ada sanksi sanksi yang tidak kejam serta bersifat non fisik yg diterapkan secara konsisten; 

 4. Perlunya kelas parenting agar orangtua di rumah memiliki pola pengasuhan yg positif, sejalan dengan pola disiplin positif di sekolah 


Strategi Pemecahan Masalah Berupa Opsi Kebijakan 

• Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memastikan setiap satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan menyediakan tempat pembelajaran agama untuk semua agama peserta didik dan diajar oleh pendidik yang seagama; 

• Memastikan bahwa setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik. 

• Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan ternyata belum dipahami oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.


Strategi Pemecahan Masalah Berupa Opsi Kebijakan 

• Penguatan nilai-nilai hak asasi manusia, toleransi dan persfektif perlindungan anak perlu dan penting terus menerus dilakukan di kalangan pendidik, bahkan mulai dari jenjang Perguruan tinggi atau kampus kampus keguruan; 

• Berbagai pelatihan diarahkan untuk membangun mindset para pendidik untuk menyemai nilai-nilai keragaman dan 

Steps to Respect

 • Mengumpulkan informasi mengenai perundungan dan diskriminasi, prasangka, penajisan di sekolah secara langsung dari para siswa;

 • Menetapkan aturan-aturan yang jelas dan tegas mengenai segala bentuk perundungan dan diskriminasi di lingkungan sekolah;

 • Melatih semua orang dewasa di sekolah untuk menanggapi segala bentuk perundungan dan diskriminasi secara peka dan konsisten; 

• Melakukan pengawasan yang dilakukan orang dewasa secara memadai, khususnya di wilayah seperti di lapangan, kantin dan media sosial; 

• Memperbaiki kesadaran dan keterlibatan orangtua dalam menangani permasalahan perundungan dan disriminasi 

Terimakasih














0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls