Materi web binarJum'at, 15 Oktober 2021
Materi Pertama
Jumeri, S.TP., M.Si.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Link Materi PERTAMA KLIK DOWNLOAD
“Sistem pendidikan nasional harus mengedepankan nilai-nilai
Ketuhanan, yang berkarakter kuat dan berakhlak mulia,
serta unggul dalam inovasi dan teknologi.”
Definisi & Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter
4 Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas
Indonesia Tahun 2045 guna menghadapi dinamika perubahan di masa
depan;
Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan
pendidikan karakter sebagai jiwa utama dengan memperhatikan
keberagaman budaya Indonesia;
Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi ekosistem
pendidikan.
Tujuan
Gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui
harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah
raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara
sekolah, keluarga, dan masyarakat. Penguatan Pendidikan Karakter yang
disingkat PPK juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental
(GNRM)
Konsep Dasar Penguatan Pendidikan Karakter
Menuju Pelajar Pancasila
Penguatan Pendidikan Karakter
memperoleh penekanan kembali oleh
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nadiem Makarim dalam
bentuk profil Pelajar Pancasila yang
diluncurkan pada pada tahun 2020.
Keteladanan & Pembiasaan
Pengembangan potensi melalui
keteladanan dan pembiasaan
sepanjang waktu dalam
kehidupan sehari-hari
Membangun Generasi Emas 2045
yang dibekali Keterampilan Abad 21
Kualitas Karakter
Bagaimana siswa beradaptasi pada
lingkungan yang dinamis
Literasi Dasar
Bagaimana siswa menerapkan
keterampilan dasar sehari-hari
Kompetensi
Bagaimana siswa memecahkan
masalah kompleks
• Religiositas
• Nasionalisme
• Kemandirian
• Gotong royong
• Integritas
• Literasi bahasa
• Literasi numerasi
• Literasi sains
• Literasi digital
• Literasi finansial
• Literasi budaya dan
kewarganegaraan
• Berpikir kritis
• Kreativitas
• Komunikasi
• Kolaborasi
• Kewirausahaan
Asistensi Pendidikan Pancasila dan Bela Negara
Bela negara adalah bentuk kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia
(NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembelaan negara bukan
semata-mata tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi segenap warga
negara sesuai kemampuan dan profesinya
Bela negara jika secara fisik dilakukan dengan mengangkat senjata menghadapi
serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala
upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa
nasionalisme, yakni menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan negara
Pelajar Pancasila bisa menjadi agen
perubahan yang membawa perubahan
positif di lingkungan sekolah.
Bersama-sama dengan perangkat sekolah,
Pelajar Pancasila menciptakan
lingkungan sekolah menjadi rumah kedua
yang bebas dari radikalisme,
intoleransi, kekerasan dan
narkoba
Materi KeduaKPAI
Biodata Singkat Presentator
• Nama : Retno Listyarti, S.Pd, M.Si
•
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/24 Mei 1970
•
Jabatan : Komisioner Bidang Pendidikan & Kepala Divisi Mediasi
•
Instansi : Komisi Perlindungan Anak Indonesia
•
Pendidikan : - S1 IKIP Jakarta (1994)
- S2 Universitas Indonesia (2007)
•
Riwayat Jabatan : - Pendidik (1994 – 2014)
- Kepala Sekolah (2014 – 2015)
Link Materi KEDUA DOWNLOAD
Tantangan Dalam Membangun Wawasan Kebangsaan
Tingginya angka perundungan/kekerasan baik fisik, psikis maupun
seksual di satuan pendidikan. Data KPAI menujukkan angka fluktuatif
dan di masa pandemi pembullyan berpindah ke dunia maya;
Pembelajaran di kelas yang tidak terbuka terhadap pergulatan pendapat
& cara pandang;
Pembelajarannya tidak didisain menghargai perbedaan;
Para siswa dan guru terjebak pada “intoleransi pasif”, yaitu perasaan
dan sikap tidak menghargai akan perbedaan (suku, agama, ras, kelas
sosial, pandangan kegamaan dan pandangan politik), walaupun belum
berujung tindakan kekerasan. Namun, bisa terlihat dari postingan di
media sosial mereka.
sikap siswa yang terbuka terhadap praktik intoleransi mulai
berkembang di kelas ketika diajar oleh guru yang membawa
pandangan politik pribadinya ke dalam kelas.
masuknya bibit radikalisme ke sekolah karena sekolah cenderung
tidak memperhatikan secara khusus dan ketat perihal kegiatan
kesiswaan, apalagi terkait keagamaan.
Ditambah intervensi alumni dan pemateri yang diambil dari luar
sekolah tanpa screening oleh guru atau kepala sekolah.
Masuknya pemikiran yang membahayakan kebinekaan ini bisa dari
alumni melalui organisasi sekolah atau ekstrakurikuler, pemateri
kegiatan kesiswaan yang bersifat rutin (sepeti mentoring dan kajian
terbatas).
Hasil Pengawasan KPAI
• Masih banyak satuan pendidikan yang belum memiliki guru agama
yang lengkap untuk semua agama;
• Masih ada sejumlah satuan pendidikan yang belum menyediakan
ruang kelas bagi pembelajaran agama yang minoritas sehingga
proses belajar berpindah-pindah dari ruang perpustakaan, ruang
laboratorium bahkan di selasar kelas;
• Ditemukan sejumlah kasus penilaian hasil belajar yang
mempermasalah agama yang dianut oleh peserta didik sehingga
memunculkan perlakuan yang disriminatif;
Kebijakan Sekolah Yang Berwawasan Kebangsaan
• Sekolah berkehendak untuk mempromosikan relasi setara yang positif;
• Sekolah mampu mendefinisikan dengan ringkas dan mudah di pahami
mengenai definisi perundungan/bullying, pelecehan,
dikriminasi,stereotipe, penajisan, pengkambinghitaman, dll;
• Adanya deklarasi warga sekolah terkait pengakuan dan penghargaan
terhadap hak asasi individu, harkat dan martabat kemanusiaan
• Sistem pengaduan yang dibangun sekolah untuk menghadapi masalahmasalah perundungan, pelecehan dan kekerasan lainnya;
• Sekolah memiliki rencana untuk mengevaluasi kebijakan sekolah di masa
mendatang
Membangun Budaya ramah anak, penghargaan atas
harkat dan martabat manusia di sekolah
Sekolah harus menciptakan sebuah lingkungan yang memiliki ciri:
1. Kehangatan, minat minat positif, dan ada keterlibatan orang-orang
dewasa;
2. Memiliki batas batas yang tegas dari perilaku yg tdk diterima;
3. Jika ada pelanggaran aturan, ada sanksi sanksi yang tidak kejam
serta bersifat non fisik yg diterapkan secara konsisten;
4. Perlunya kelas parenting agar orangtua di rumah memiliki pola
pengasuhan yg positif, sejalan dengan pola disiplin positif di
sekolah
Strategi Pemecahan Masalah Berupa Opsi Kebijakan
• Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memastikan setiap satuan
pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan menyediakan tempat
pembelajaran agama untuk semua agama peserta didik dan diajar oleh
pendidik yang seagama;
• Memastikan bahwa setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan
kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan
ketentuan agama yang dianut oleh
peserta didik.
• Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan
para birokrat pendidikan terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan ternyata belum
dipahami oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi
Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan
sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.
Strategi Pemecahan Masalah Berupa Opsi Kebijakan
• Penguatan nilai-nilai hak asasi manusia, toleransi dan persfektif
perlindungan anak perlu dan penting terus menerus dilakukan di
kalangan pendidik, bahkan mulai dari jenjang Perguruan tinggi atau
kampus kampus keguruan;
• Berbagai pelatihan diarahkan untuk membangun mindset para
pendidik untuk menyemai nilai-nilai keragaman dan
Steps to Respect
• Mengumpulkan informasi mengenai perundungan dan diskriminasi,
prasangka, penajisan di sekolah secara langsung dari para siswa;
• Menetapkan aturan-aturan yang jelas dan tegas mengenai segala bentuk
perundungan dan diskriminasi di lingkungan sekolah;
• Melatih semua orang dewasa di sekolah untuk menanggapi segala bentuk
perundungan dan diskriminasi secara peka dan konsisten;
• Melakukan pengawasan yang dilakukan orang dewasa secara memadai,
khususnya di wilayah seperti di lapangan, kantin dan media sosial;
• Memperbaiki kesadaran dan keterlibatan orangtua dalam menangani
permasalahan perundungan dan disriminasi
Terimakasih